Senin, 16 Februari 2015

Perhitungan Denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Contoh :

si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-

Demikian semoga dapat dipahami.

|sumber: NTMC KORLANTAS POLRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar