Tampilkan postingan dengan label PERLU DIKETAHUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERLU DIKETAHUI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Oktober 2014

Istilah ‘Nabi Besar’ Muhammad SAW Berasal Dari Ajaran Yahudi

KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Kristologi dan Ketua Tim Forum Antisipasi Kegiatan Pemurtadan (FAKTA) Abu Deedat Syihab membeberkan fakta bahwa penyematan istilah “Nabi Besar” kepada Nabi Muhammad SAW adalah hal yang salah kaprah. Sebab, istilah Nabi Besar-Nabi Kecil berasal dari ajaran yahudi yang diadopsi oleh ajaran Ahmadiyyah.

“Dalam ajaran Ahmadiyyah, Nabi Muhammad SAW adalah Nabi Besar, sedangkan Mirza Ghulam Ahmad, nabinya Ahmadiyyah, adalah Nabi Kecil,” ujar Abu Deedat dalam kuliah Kristologi di Jakarta, Kamis, (10/04).

Menurutnya, dalam ajaran Islam, tidak ada istilah nabi besar dan nabi kecil. Islam tidak membeda-bedakan para Nabi dan Rasul satu dengan yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَٱلْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَمَلَـٰئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ ٱلْمَصِيرُ

“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.”” (QS Al-Baqarah:285)

Dalam ayat-ayat yang mulia tersebut terdapat pemberitaan dari Allah mengenai Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman bahwa mereka itu telah beriman kepada semua wahyu yang diwahyukan kepada Rasul kita, Muhammad SAW. Mereka beriman kepada Allah, kitab-kitab dan Rasul-Rasul-Nya semua, tidak ada perbedaan di antara mereka, menjalankan semua perintah, mengamalkan, mendengar, patuh, meminta kepada Allah ampunan atas dosa-dosa mereka dan khusyu’ serta tunduk kepada Allah di dalam memohon pertolongannya-Nya dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Hanya memang, Nabi Muhammad SAW memiliki keutamaan karena diutus untuk seluruh umat sebagai penyempurna risalah Allah SWT.

Sementara dalam ajaran Yahudi dikenal istilah “nabi-nabi besar” dan “nabi-nabi kecil”. Istilah ini diberikan kepada mereka dalam kaitannya dengan kitab-kitab mereka.

Kitab “nabi-nabi besar”, yaitu Yesaya, Yeremia, dan Yehezkiel, umumnya besar-besar, dan pasal-pasalnya sangat banyak. Sementara itu, kedua belas nabi kecil disebut demikian karena kitab-kitab mereka singkat-singkat. Yang termasuk dalam “nabi-nabi kecil” adalah Hosea, Yoel, Amos, Obaja, Yunus, Mikha, Nahum, Habakuk, Zefanya, Hagai, Zakharia, dan Maleakhi.

Sayangnya, umat Islam masih banyak yang menggunakan istilah “Nabi Besar Muhammad SAW”, menurut Abu Deedat hal ini dikarenakan oleh syiar orang-orang Ahmadiyah yang gemar melakukan istilah ini.

“Istilah Nabi Besar dibawa oleh orang-orang Ahmadiyah, karena Ahmadiyah memang ajaran ciptaan Freemason, organisasi Yahudi untuk merusak ajaran Islam,” pungkas Abu Deedat. [sdqfajar]

Perjalanan Muslimah Tanpa Mahram ke Medan Jihad Suriah

KIBLAT.NET – Muslim Sunni Suriah telah menghadapi pembantaian brutal oleh Suriah rezim Nushairiyah Bashar Assad selama lebih dari tiga tahun. Menurut data Syrian Network untuk HAM korban kezaliman rezim Syiah tersebut sampai 30 Juni 2014 mencapai 126 ribu, 106 ribu di antaranya adalah korban sipil.[1]

Masjid-masjid dihancurkan dan dinodai kesuciannya. Kaum muslimin dibombardir saat menunaikan shalat Jum’at. Dalam rentang waktu 15 Mei 2011 sampai 6 Juni 2013, militer Bashar Assad telah menghancurkan lebih dari 1451 masjid, antara hancur total dan sebagian. Tidak kurang dari 48 Khatib dan Imam masjid ikut terbunuh dalam penghancuran ini.[2]

Dari aspek hukum, Rabithah Ulama Suriah telah menetapkan bahwa jihad melawan kezaliman Bashar Assad berlaku fardhu ain bagi setiap muslim Suriah. [3] Bagi kaum muslimin di luar Suriah, hukum itu berlaku bila muslim Suriah sendiri tidak mampu melaksanakan kewajiban tersebut. Kewajiban ini berlaku secara berurutan dari yang terdekat sampai yang paling jauh, seperti yang akan kami sebutkan,insya Allah.

Berlakunya fardhu ain mulai dari kaum muslimin yang terdekat (minal aqrab fal aqrab) ketika penduduk setempat tidak mampu melaksanakan kewajiban tersebut telah mengundang kepedulian kaum muslimin dunia untuk membantu rakyat Suriah. Sejak awal konflik sampai Maret 2013 diperkirakan 2000 sampai 5500 mujahidin dari luar telah memasuki Suriah[4] dan berjuang demi membela saudara-saudara mereka yang terzalimi. Jabhah Nusrah, misalnya, yang pejuangnya banyak dari luar Suriah, mengangkat slogan: “Wahai penduduk Suriah, Kami tebus kalian dengan darah kami.”[5]

Kepedulian kaum muslimin untuk menolong saudara-saudara mereka yang terzalimi itu tidak terbatas pada kaum laki-laki saja, tetapi juga wanita muslimah. Dalam kaitan ini, beberapa persoalan fikih terkait wanita menjadi topik yang sering ditanyakan kepada para ulama. Terutama terkait izin bagi wanita untuk berjihad ketika hukumnya fardhu ain dan safar mereka untuk masuk ke medan jihad.

Para Ulama empat mazhab telah sepakat bahwa ketika jihad fardhu ain, wanita tidak perlu izin kepada suaminya untuk berjihad. Demikian pula budak kepada tuannya.

Ulama Hanafi Imam Al-Kassani rh. mengatakan, “Bila ada seruan umum akibat serangan musuh ke dalam negeri, maka hukumnya fardhu ain bagi setiap individu muslim yang mampu berjihad. Hal ini berdasarkan firman Allah, “Berangkatlah dalam keadaan ringan maupun berat.” Disebutkan bahwa ayat ini turun dalam masalah perintah umum untuk berperang.
Allah berfirman:

مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنْ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ

“Tidak pantas bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak pantas (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada (mencintai) diri rasul.” (At-Taubah: 120).

Juga, karena kewajiban atas setiap orang sebelum ada seruan umum telah tetap. Karena lepasnya kewajiban bagi yang lain karena dilakukan oleh sebagian lainnya. Bila seruan bersifat umum, maka pelaksanaannya tidak bisa tercapai kecuali oleh setiap orang. Maka hukumnya tetap fardhu ain bagi setiap orang seperti kewajiban puasa dan shalat.

Dengan demikian, seorang budak boleh keluar untuk berjihad tanpa izin tuannya; wanita tidak perlu izin suaminya. Sebab, dalam hal ibadah yang sifatnya fardhu ain, fungsi budak dan istri dikecualikan dari kepemilikan tuan dan suami secara syariat. Seperti puasa dan shalat. Pun demikian, anak boleh keluar untuk berjihad tanpa izin kedua orang tuanya karena hak kedua orang tua tidak dimenangkan dalam fardhu ain seperti puasa dan shalat. Wallahu a’lam.” (Bada’i Al-Shana’i fi tartibi Asy-Syara’i, XV/271-271)

Ulama Hanafi lainnya, Ibnu Maudud Al-Maushili mengatakan, “Jihad hukumnya fardhu ain ketika ada seruan umum, dan fardhu kifayah ketika itu tidak ada. Saat fardhu ain, memerangi orang-orang kafir wajib bagi setiap laki-laki yang berakal, sehat, merdeka, dan mampu. Bila menyerang musuh hukumnya wajib bagi semua orang untuk melawan, maka istri dan budak boleh keluar (untuk berjihad) tanpa izin suami dan tuan.” (Al-Ikhtiyar li Ta’lil Al-Mukhtar, I/46)

Az-Zulai’i berkata, “…Jihad fardhu ain bila musuh menyerbu. Maka wanita dan budak boleh keluar tanpa izin suami dan tuannya. Karena tujuan yang diinginkan tidak tercapai kecuali dilakukan oleh semua orang. Maka wajib bagi setiap orang. Hak suami dan tuan tidak dimenangkan dalam kondisi fardhu ain, seperti shalat dan puasa. Ini berbeda ketika belum ada seruan umum karena dengan selain mereka sudah cukup. Jadi tidak perlu mengabaikan hak keduanya. Demikian pula anak boleh keluar tanpa izin kedua orang tuanya.” (Tabyin Al-Haqa’iq Syarh Kanzil Daqaiq, IX/266)
Ibnu Abidin mengatakan, “Jihad fardhu ain bila musuh menyerbu. Maka setiap orang harus berjihad meskipun tanpa izin. Suami dan semacamnya berdosa bila melarang istrinya. Ungkapannya: Fardhu ain maknanya adalah wajib bagi orang yang terdekat dengan musuh. Bila mereka tidak mampu atau kewalahan, maka orang-orang yang terdekat dengan mereka wajib berjihad, dan seterusnya diwajibkan seperti ini secara berurutan bagi setiap muslim di barat maupun timur.”

Bila musuh menyerang, maksudnya adalah bila mereka masuk ke dalam negeri secara tiba-tiba. Dalam kondisi seperti ini berlaku seruan umum. Ia mengatakan di Al-Ikhtiyar, “Mobilisasi umum berlaku bagi semua muslim. Ungkapannya: Semua keluar, maknanya adalah semua wanita, budak, orang yang memiliki hutang, dan selain mereka. As-Sarakhsiy mengatakan, “Demikian pula anak-anak yang belum balig bila mampu berperang, tidak apa-apa untuk keluar dan berperang dalam kondisi mobilisasi umum, meskipun bapak dan ibu mereka tidak menginginkannya.” (Radd Al-Muhtar, XV/425)

Ulama Malikiyah Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Ada keadaan yang mewajibkan jihad bagi semua orang untuk berangkat. Yaitu (keempat) ketika musuh mendominasi suatu wilayah atau merebut kekuasaan. Bila demikian, penduduk negeri tersebut wajib berangkat berjihad baik dalam keadaan ringan maupun berat, tua maupun muda. Setiap orang harus berbuat sesuai kemampuannya. Siapa yang memiliki orang tua boleh keluar tanpa izinnya. Orang yang tidak memiliki orang tua juga harus keluar. Orang yang mampu berangkat tidak boleh tertinggal, baik orang miskin maupun kaya.

Bila penduduk negeri tersebut tidak mampu melawan musuh, kaum muslimin yang terdekat dan bertetangga harus keluar untuk melaksanakan kewajiban seperti penduduk setempat. Sampai mereka yakin bahwa mereka mampu menegakkan jihad dan melawan musuh.

Demikian pula setiap orang yang mengetahui kelemahan mereka melawan musuh atau tahu bahwa ia bisa membantu mereka, maka ia wajib juga berangkat ke mereka. Setiap orang muslim adalah penolong bagi sesama mereka. Ketika penduduk yang negerinya diserang dan dijajah musuh mampu menghadangnya, kewajiban ini gugur bagi yang lain.

Bila musuh mendekati negeri Islam, namun tidak memasukinya, kaum muslimin harus berjaga di sana sampai agama Allah unggul dan persatuan kaum muslimin terjaga. Wilayah Islam terjaga dan musuh hina. Tiada perbedaan dalam hal ini.” (Tafsir Al-Qurthubi, VIII/151-152).

Ulama Syafi’iyah Imam Nawawi berkata, “Kondisi kedua adalah jihad yang hukumnya fardhu ain. Bila orang-orang kafir menjajah negeri muslim atau …. Dibolehkan seorang istri keluar tanpa meminta izin suaminya, seperti juga budak tidak perlu izin tuannya. Izin kepada kedua orang tua dan pemilik hutang juga tidak diperlukan.” (Raudhatu Ath-Thalibin, IV/1)

Imam Zakaria Al-Anshari mengatakan, “Jihad menjadi wajib ain bagi mereka bila musuh masuk. Bila orang-orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, jihad menjadi fardhu ain bagi mereka …. Seorang tuan tidak boleh melarang budaknya. Suami tidak boleh melarang istrinya. Yang pokok tidak boleh melarang yang cabang, dan pemberi hutang tidak boleh melarang yang berhutang kepadanya.” (Asna Al-Mathalib, XX, 284).

Ulama Hambaliyah Ibnu Qudamah berkata, “Bila anak berangkat berjihad dalam kondisi tathawu’ (tidak wajib) ia harus izin kepada kedua orang tua. Bila orang tua melarangnya saat ia telah dalam perjalanan dan hukum jihadnya belum wajib, maka ia harus pulang. Sebab, bila larangan berlaku sebelum berangkat, saat sudah berangkat pun larangan itu berlalu, seperti juga larangan lainnya.

Kecuali jiwanya terancam bila pulang atau ada uzur yang dialami, seperti sakit, bekal habis dan semacamnya. Bila memungkinkan ia harus berhenti di perjalanan. Bila itu tidak mungkin, ia boleh meneruskan perjalanan bersama pasukan. Namun, bila ia telah bersiap di barisan perang, hukumnya menjadi wajib ain dengan kehadirannya itu, dan izin kedua orang tua tidak berlaku.

Bila kedua orang tua menarik izinnya setelah jihad menjadi fardhu ain bagi anaknya, larangan keduanya tidak berlaku baginya.” (Al-Mughni, XX/436).

Di tempat lain Ibnu Qudamah mengatakan, “Pasal tentang orang yang memiliki hutang yang jatuh tempo atau belum waktu membayarnya, ia tidak boleh berangkat ke medan perang kecuali diizinkan oleh pemberi hutang. Kecuali ia meninggalkan jaminan, ada penjamin hutang, atau meyakinkan dengan agunan. Imam Syafi’ berpendapat demikian Imam Malik memberikan rukhshah dalam perang bagi orang yang tidak mampu membayar utangnya karena ia tidak mampu memenuhi tuntutan dan tidak perlu ditahan karena utangnya. Ia tidak boleh dilarang untuk berperang seperti ia tidak memiliki hutang.

Kami (madzab Hambali) berpendapat bahwa jihad bertujuan mendapatkan kesyahidan yang dengan itu nyawa akan hilang dari raga. Hak orang lain pun menjadi hilang dengan kematian tersebut. Padahal, ada riwayat bahwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, bila aku terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar dan berharap pahala, apakah dosa-dosaku diampuni?” Beliau menjawab, “Ya, kecuali hutang. Karena Jibril mengatakan hal itu kepadaku.” (HR Muslim).

Namun bila jihad menjadi fardhu ain, orang yang berhutang tidak perlu izin kepada pemberi hutang. Sebab ia terikat dengan fardhu ainnya. Ini didahulukan daripada tanggungannya, seperti juga yang berlaku dalam seluruh fardhu ain.”(Al-Mughni, XX/438)

Ibnu Qudamah menambahkan, “Wajib bagi manusia bila musuh datang untuk berperang semuanya, baik yang miskin maupun yang kaya. Pada dasarnya mereka tidak boleh berjihad melawan musuh kecuali dengan izin Amir (penguasa), kecuali musuh telah menyerang …. Allah mencela orang-orang yang pulang lagi ke rumah-rumah mereka pada Perang Ahzab:

وَيَسْتَأْذِنُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ إنْ يُرِيدُونَ إلَّا فِرَارًا

‘Sebagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata, ‘Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga).’ Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka, mereka tidak lain hanya hendak lari.’ (Al-Ahzab: 13)

Sebab bila musuh telah datang, jihad menjadi fardhu ain bagi mereka. Wajib bagi semua pasukan. Tidak seorang pun boleh mengundurkan diri darinya.” (Al-Mughni, XX/445)

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Bila musuh menyerang negeri Islam, tidak diragukan bahwa orang-orang yang terdekat wajib melawannya, kemudian yang terdekat dengan mereka. Sebab semua negeri Islam kedudukannya satu negeri (tidak dipisah-pisah). Pergi ke medan jihad tersebut wajib, tanpa izin orang tua bagi anak, dan pemberi hutang bagi orang yang berhutang.” (Al-Fatawa Al-Kubra, IV/609).

Kepergian Muslimah Tanpa Mahram

Syariat memang membolehkan bagi wanita muslimah untuk berjihad saat medan jihad memerlukan itu. Al-Bukhari telah membuat beberapa bab dalam Sahihnya tentang hal ini:

1. Bab Perang wanita di laut
2. Bab Laki-laki membawa salah satu istrinya dalam perang
3. Bab Kaum wanita menangani korban luka dalam medan perang
4. Bab Kaum wanita mengembalikan pasukan yang terluka dan terbunuh

Namun, seorang wanita tidak boleh melakukan safar untuk berjihad —meskipun hukumnya fardhu ain— kecuali bersama mahramnya. Di antara dalilnya adalah:

Bukhari meriwayatkan dari Malik dari Sa’id bin Abu Sa’id dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم منها

“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan safar sejauh perjalanan selama sehari semalam kecuali bersama mahramnya.”

Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Di kitab At-Tamhid disebutkan hadits Anas bahwa Nabi saw berperang bersama Ummu Sulaim dan para wanita dari kalangan Anshar, apabila berperang, para wanita tersebut memberikan minum kepada mujahidin dan mengobati yang luka.”

Juga, hadits Ar-Rubai’ binti Mu’awidz bin Afra’ bawa dikatakan kepadanya, “Apakah kalian keluar bersama Rasulullah dalam perang?” Ia menjawab, “Benar! Kami keluar bersama beliau untuk memberi minum dan mengobati yang luka. Semua ini terikat dengan sabda beliau saw, “Seorang wanita tidak boleh safar selama sehari semalam kecuali bersama suami atau mahramnya.” (Al-Istidzkar, I/302).

Badruddin Al-Aini mengomentari hadits tersebut, “Maknanya bahwa wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya. Lafaz yang umum ini mencakup safar secara umum, sehingga diharamkan baginya safar tanpa mahram, baik safarnya banyak maupun sedikit, untuk haji maupun lainnya.”(Umdatul Qari Syarh Sahih Al-Bukhari, XVI/147).

Hanya saja, ulama sepakat bahwa wanita dibolehkan hijrah dari Negeri Kafir, bila masuk Islam di sana, ke Negeri Islam, tanpa mahram. Hal ini karena keadaan darurat, selain karena kemungkinan buruk yang akan terjadi dalam safar tanpa mahram akan terjadi bila menetap di Negeri Kafir. Maka yang lebih kuat adalah boleh safar yang sementara daripada menetap selamanya (di Negeri Kafir).

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang berkata, “Nabi saw bersabda, ‘Janganlah wanita safar kecuali bersama mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk ke tempatnya kecuali ada mahram bersamanya. Seseorang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya ingin bergabung dalam pasukan ini dan itu, tetapi istri saya ingin beribadah haji.” Beliau bersabda, “Pergilah bersamanya (istrimu).”

Hadits ini menunjukkan wanita tidak boleh pergi berjihad kecuali ada mahram karena Nabi memberikan keringanan kepada orang tersebut untuk tidak berjihad dan menemani istrinya beribadah haji. Ini menunjukkan bahwa larangan bagi wanita pergi jihad tanpa mahram lebih jelas.[6]

Peran Muslimah di Medan Jihad
Rakyat Suriah telah menderita. Banyak wanita dan anak-anak dinodai. Maka keinginan muslimah atau mujahid yang hendak membawa istrinya ke medan jihad harus bisa menunjukkan peran yang jelas, sehingga tidak menambah beban di lapangan.[7]

Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi pernah berkirim surat kepada Syaikh Abu Muhammad Al-Jaulani agar mujahidin benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan sebelum mengizinkan para muslimah masuk ke Suriah. Peringatan ini disampaikan menyusul terjadinya penangkapan sejumlah muslimah di perbatasan Yordania-Suriah. Hal ini penting sebab ketika tertangkap oleh keamanan Thaghut, mereka akan menghadapi kehinaan. Pemeriksaan fisik tanpa pendamping laki-laki, dipermalukan di penjara, dihinakan, pencabulan dan lainnya.[8]

Karena itulah, ulama memberikan beberapa batasan kelayakan dan aturan hukum bagi muslimah yang hendak pergi ke medan jihad:

Pertama: Berangkat bersama mahram dan perginya ke medan jihad memiliki faidah dan memang dibutuhkan perannya. Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, “Kami bersama Nabi saw untuk memberi minum dan mengobati prajurit yang terluka, dan memulangkan korban yang gugur ke Madinah.” (HR Al-Bukhari).

Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah berkata, “Aku ikut berperang bersama Rasulullah sebanyak tujuh kali peperangan. Aku selalu ditempatkan di bagian belakang pasukan. Akulah yang membuatkan makanan untuk mereka, mengobati yang luka-luka, dan membantu yang sakit.” (HR Muslim)

Bila tidak ada kepentingan, maka wanita tidak dianjurkan keluar ke medan jihad karena hukum dasar bagi wanita adalah menetap di rumah dan jihad tidak wajib bagi mereka. Aisyah radhiaullah anha pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban jihad bagi wanita?

‘Ya Rasulullah, apakah ada kewajiban berjihad bagi kaum wanita?’ Beliau berkata: ‘Bagi wanita adalah jihad yang tidak ada peperangan padanya (yaitu) haji dan umrah.’” (HR Ahmad. Dishahihkan oleh al-Albani, lihat Shahih at-Targhiib No. 1099).

Kedua: Keluar bersama pasukan yang memiliki kekuatan besar dan bisa melindungi mereka.
Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Keluarnya para wanita ke medan jihad bersama mahram dan suami-suami mereka dibenarkan—wallahu a’lam—bila berada di kamp yang besar dan besar kemungkinan aman bagi mereka.” Al-Istidzkar, I/302).

Ketiga: Menjaga hijab dan menjauh dari kaum laki-laki agar tidak menimbulkan fitnah bagi mujahidin. Hal ini berlaku umum, bukan hanya di medan jihad.

Dapat disimpulkan, kewajiban jihad, saat berlaku bagi muslimah, menuntut mereka belajar seni perang, penggunaan senjata dan keahlian lain di medan perang. Hal ini penting agar kehadiran mereka bisa membantu mujahidin. Atau sekurang-kurangnya bisa membela dan menjaga dirinya sendiri dari ancaman musuh.[9]

Bila tidak, kehadiran wanita di medan jihad hanya akan mengundang bahaya dan menjadi intaian musuh di medan jihad yang keras. Beberapa waktu lalu, kita mendengar kabar sejumlah muslimah yang suami-suami mereka telah gugur, membentuk satuan perang. Mereka terjun ke medan jihad. Apa yang mereka lakukan ini sesuai dengan penjelasan para ulama tadi. Sebab mereka adalah penduduk lokal dan jihad hukumnya fardhu ain bagi mereka. (Agus Abdullah).

========

[1] Lihat http://sn4hr.org/arabic/
[2] http://sn4hr.org/public_html/wp-content/pdf/arabic/استهداف%20المساجد%20من%20قبل%20القوات%20الحكومية.pdf
[3] http://www.islamsyria.com/consult.php?action=details&COID=298
[4] /2013/12/21/download-laporan-syamina-foreign-fighters-di-suriah-siapa-terancam/
[5] http://www.youtube.com/watch?v=al18-rX1rKs
[6] http://www.tawhed.ws/FAQ/display_question?qid=5096
[7] Lihat http://www.tawhed.ws/FAQ/display_question?qid=8160
[8] Lihat http://tawhed.ws/r?i=05061401
[9] http://www.tawhed.ws/FAQ/display_question?qid=5096

Zikir Setelah Shalat Dikerjakan Sesudah Shalat Sunnah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Dzikir Ba’da shalat disyariatkan setelah shalat fardhu. Yakni setelah seseorang mengucapkan salam ke kanan dan kekiri, ia membaca istighfar dan diikuti dengan bacaan zikir-zikir lainnya seperti tasbih, tahmid, dan takbir.

Sejumlah hadits menunjukkan bahwa zikir-zikir tersebut dibaca setelah seseorang menjalankan shalat maktubah (fardhu), bukan setelah shalat sunnah. Di antaranya:

Hadits Tsauban Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَإِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

“Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam selesai shalat (sesudah salam) beliau beristighfar tiga kali, dan berdoa: Allaahumma Antas Salaam wa minkas Salaam Tabaarakta Yaa Dzal Jalaali wal ikraam (Ya Allah Engkau Maha Penyelamat dari Engkaulah keselamatan Engkau Maha Baik wahai Dzat yang Agung dan Mulia).” (HR. Muslim)

Dalam Abu Hurairah yang disebutkan dalam Shahih Muslim, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ سَبَّحَ اَللَّهَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ  وَحَمِدَ اَللَّهِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ  وَكَبَّرَ اَللَّهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ  فَتِلْكَ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ  وَقَالَ تَمَامَ اَلْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ  لَهُ اَلْمُلْكُ  وَلَهُ اَلْحَمْدُ  وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  غُفِرَتْ لَهُ خَطَايَاهُ  وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ اَلْبَحْرِ

“Barangsiapa yang pada tiap-tiap usai shalat bertasbih (membaca subhanallah) sebanyak 33 kali bertahmid (membaca alhamdulillah) sebanyak 33 kali dan bertakbir (membaca Allahu akbar) sebanyak 33 kali maka jumlahnya 99 kali lalu menyempurnakannya menjadi 100 dengan bacaan: Laa Ilaaha Illallaahu Wahdahu Laa Syariikalahu Lahul Mulku Walahul Hamdu Wahuwa ‘Alaa Kulli Syai-in Qadiir, maka diampunilah kesalahan-kesalahannya walaupun kesalahannya seperti buih air laut.” (HR. Muslim)

Di hadits Ka’ab bin Ujroh, di Shahih Muslim, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau berabda,

مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ أَوْ فَاعِلُهُنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً

“Ada beberapa amalan pengikut yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya atau melakukannya setelah usai shalat wajib, yaitu bertasbih sebanyak 33x, bertahmid sebanyak 33x, dan bertakbir sebanyak 34x.” (HR. Muslim)

Syaikh Al-Albani menjelaskan maknaMu’aqqibaat di atas, adalah kalimat-kalimat yang dibaca setelah shalat. Al-mu’aqqib adalah sesuatu yang datang setelah sesuatu sebelumnya. Hadits ini menjadi nash bahwa zikir ini dibaca setelah shalat fardhu langsung. seperti itu pula wirid-wirid dan bacaan selainnya sebelumnya. Baik shalat fardhu tersebut memiliki shalat sunnah ba’diyah ataupun tidak. Siapa dari ulama madhab yang menjadikannya sesudah shalat sunnah maka ia tak punya nash (dalil). Ia menyelisihi hadits ini dan hadits serupa yang berbicara dalam masalah ini.” (Silsilah Shahihah, no. 102)

Namun demikian, bukan berarti orang mengakhirkan membaca zikir-zikir sesudah shalat hingga setelah sunnah ba’diyah tidak akan dapat pahala. Ia tetap mendapat pahala, insya Allah. Hanya saja yang paling utama adalah berpegang dengan zahir sunnah dalam masalah ini supaya mendapatkan pahala sempurna.

. . . bukan berarti orang mengakhirkan membaca zikir-zikir sesudah shalat hingga setelah sunnah ba’diyah tidak akan dapat pahala. Ia tetap mendapat pahala, insya Allah. . .

Ibnul Hajar al-Haitami berkata, “Tidak akan luput –yakni pahala zikir- dengan melaksanakan sunnah rawatib, dan sesungguhnya yang luput adalah kesempurnaan (pahala)-nya bukan selainnya.” (Tuhfah al-Muhtaj: 2/105-106)

Keterangan beliau di atas memberi faidah bahwa yang paling utama mengedepankan (mendahulukan) zikir dan doa daripada shalat sunnah Rawatib.

Kesempatan membaca zikir sesudah shalat tidak hilang walaupun ada jeda yang lama atau disela oleh shalat sunnah rawatib.

Berzikir terebih dahulu sesudah shalat fardhu berarti melaksanakan sunnah yang lain, yaitu membuat jeda (jarak pembatas) antara shalat fardhu dan shalat sunnah. Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami melakukan hal itu, agar disambung satu shalat dengan lainnya sehingga kami berbincang-bincang (berkata-kata) atau kami keluar.” (HR. Muslim)

. . . Hanya saja yang paling utama adalah berpegang dengan zahir sunnah dalam masalah ini supaya mendapatkan pahala sempurna. . .

Syaikh Abdul Aziz bin Bazz Rahimahullahberkata, “Hadits itu menunjukkan bahwa apabila seorang muslim selesai mengerjakan shalat Jum’at atau shalat fardhu lainnya agar tidak menyambungnya dengan shalat (sunnah) apapun sehingga ia berbincang atau keluar dari masjid. Berbincang (berkata-kata) bisa dengan membaca dzikir yang Allah syariatkan, seperti ia membaca sesudah salam: Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullah; Allaahumma Antas Salaam wa minkas Salaam Tabaarakta Dzaljalaali wal Ikraam. Dan membaca macam-maca dzikir yang Allah syariatkan lainnya sesudah itu.” Majmu’ Fatawa Ibni Bazz: 12/335)

Beliau Rahimahullah -dalam fatwanya tersebut- menambahkan katerangan hikmahnya, “Sehingga tidak disangka bahwa shalat ini (sunnah ba’diyah) bagian dari dari shalat ini (Jum’at).” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Berkurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?


Soal:

Ibu saya telah meninggal dunia, bolehkah saya berkurban untuknya (atas namanya)?

Ummu Hindun (Wisma Asri)

Jawab:

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam­­, keluarga dan para sahabatnya.

Hukum asal ibadah udhiyah (menyembelih hewan kurban/berkurban)tertuju untuk orang hidup. Mayit (orang yang sudah meninggal) tidak terkena lagi khitab perintah berkurban. Namun jika ada orang hidup yang ingin berbaik hati berkurban atas nama orang yang sudah meninggal –menurut mayoritas ulama- dibolehkan. Sah kurban tersebut. Si mayit akan mendapatkan pahala dari kurban tersebut.

Sesungguhnya menghususkan kurban untuk/atas nama mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan. Sebabnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menghususkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia dari keluarga, kerabat atau sahabat beliau.

Tidak ditemukan satu riwayat-pun bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkurban atas nama istri tercinta beliau, Khadijah. Tidak pula atas nama anak-anak beliau yang wafat saat beliau masihsugeng. Tidak pula ada keterangan bahwa beliau pernah berkurban atas nama Hamzah yang memiliki kedudukan istimewa bagi beliau dari kalangan kerabatnya.

Oleh karenanya, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal jangan dijadikan tradisi, agar tidak muncul anggapan bahwa kurban hanya untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menjawab pertanyaan di atas, jika penanya berkurban dengan seekor domba atau kambing –yang paling utama- ia berkurban atas nama dirinya lalu mengikutkan ibunya yang sudah meninggal dalam pahala hewan qurban yang disembelihnya bersama keluarganya yang lain. Ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang berkurban untuk dirinya dan keluarganya; di antara mereka adalah orang yang meninggal sebelum beliau. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Larangan Memotong Rambut & Kuku Bagi yang Mau Berkurban sejak Masuk Dzulhijjah

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Kita sekarang berada di hari Selasa, 28 Zulqaidah 1435 / 23 September 2014. Artinya kita sudah berada di penghujung bulan Dzulqa’dah. Satu atau dua hari lagi (Kamis / Jum’at) kita akan memasuki bulan Dzulhijjah, salah satu bulan agung dalam Islam. Di dalamnya Allah syariatkan beberapa amalan agung, salah satunya menyembelih hewan kurban.

Bagi siapa yang sudah berniat berkurban untuk tidak mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak memasuki awal Dzulhijjah sehingga dia menyembelih hewan kurbannya. Berarti hari ini dan besok (jika umur bulan 29 hari) adalah kesempatan terakhir untuk mencukur rambut dan memotong kuku.

Diriwayatkan dari Ummu SalamahRadhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه

“Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim)

Dalam redaksi lain,

فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila sudah nampak hilal Dzulhijjah maka janganlah ia mengambil (mencukur) dari rambut dan kukunya sedikitpun sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim)

Imam Muslim meletakkan dua hadits di atas di bawah bab:

بَاب نَهْيِ مَنْ دَخَلَ عَلَيْهِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَهُوَ مُرِيدُ التَّضْحِيَةِ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ أَوْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا

“Bab larangan bagi orang yang sudah berada di Dzulhijjah dan ia ingin berkurban memotong dari rambut dan kukunya sedikitpun.” Hal ini menunjukkan bahwa jika sudah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan seseorang sudah ada niatan berkurban, dia dilarang mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia menyembelih hewan kurbannya. Dan jika dia memiliki beberapa hewan kurban, maka larangan ini gugur setelah melakukan penyembelihan yang pertama (Ahadits ‘Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq, Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan, hal. 5)

. . . Bagi siapa yang sudah berniat berkurban untuk tidak mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak memasuki awal Dzulhijjah sehingga dia menyembelih hewan kurbannya. . .

Larangannya haram atau makruh?

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum rinci atas larangan ini bagi orang yang ingin berkurban ketika sudah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah, antara haram dan makruh.

Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut imam Syafi’i berpendapat, diharamkan baginya mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga dia menyembelih hewan kurbannya pada hari penyembelihan.

Imam Malik, Syafi’i, dan sebagian sahabatnya yang lain berpendapat, dimakruhkan –dengan makruh tanzih- bukan diharamkan. Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits Aisyah, “Dahulu aku memintal tali-tali untuk dikalungkan pada unta Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, kemudian beliau mengalungkannya dan mengirimkannya. Sementara tidak diharamkan atas beliau apa yang telah dihalalkan Allah hingga beliau menyembelih kurbannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka mengatakan, para ulama bersepakat bahwa ia tidak diharamkan memakai pakaian dan wewangian seperti diharamkan atas orang yang sedang ihram. Ini menunjukkan suatu anjuran bukan kewajiban. Karenanya Imam syafi’i berpendapat larangan ini tidak menunjukkan keharaman. Sementara  hadits-hadits larangan dibawa kepada makna makruh tanzih.

Maksud larangan memotong kuku dan rambut

Maksud larangan memotong kuku adalah larangan menghilangkannya dengan jepit kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan memangkas rambut adalah menghilangkannya (mengambilnya) dengan mencukur, memendekkan, mancabut, atau cara lainnya. Rambut di sini mencakup bulu ketiak, kumis, kemaluan, dan rambut kepala serta bulu-bulu lain di badannya.

Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, “Hukum semua anggota badan seperti hukum rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,

فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya.” (HR. Muslim, dinukil dari syarah Shahih Muslim milik Imam al-Nawawi)

Kepada siapa larangan ditujukan

Larangan ini khusus ditujukan kepada orang yang akan berkurban, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, “Dan ingin berkurban…” tidak meluas kepada istri dan anak-anak apabila mereka disertakan dalam niat berkurban tadi.

Sedangkan orang yang menyembelih untuk orang lain karena wasiat atau perwakilan, tidak termasuk yang dilarang untuk memotong kuku, rambut, atau kulitnya. Karena hewan kurban itu bukan miliknya.

Sementara wanita yang ingin berkurban lalu mewakilkan hewan kurbannya kepada orang lain karena ingin memotong rambutnya, maka tidak diperbolehkan. Karena hukum tersebut terkait dengan pribadi yang berkurban, baik dia mewakilkan kepada yang lainnya ataukah tidak. Sedangkan orang yang mewakilinya tidak terkena khitab larangan tersebut.  

Apa hikmahnya?

Hikmah larangan di atas, sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas dari api neraka. Ada juga yang berpendapat, agar menyerupai orang-orang yang sedang ihram. Akan tetapi pendapat ini perlu dikoreksi, karena ia tidak menjauhi wanita, tidak meninggalkan memakai minyak wangi dan baju serta selainnya yang ditinggalkan orang yang sedang ihram.  

. . . Hikmah larangan di atas: agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas dari api neraka. . .

Niatan berkurban muncul bukan sejak awal Dzulhijjah

Siapa yang belum berniat berkurban saat sudah masuk awal Dzulhijjah lalu dia memotong kukunya atau memangkas rambutnya, maka tidak termasuk yang melanggar larangan. Karena belum ada niatan atau keinginan untuk berkurban. Kemudian -mislanya- keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

Bagaimana kalau terpaksa?

Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.

Bolehkah keramas?

Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.

. . . Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. . .

Ya Allah limpahkan kebaikan-Mu kepada kami. Liputi kami dengan rahmat dan maghfirah-Mu. Jangan jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang atas pahala dan ampunan-Mu. Jangan Engkau telantarkan kami karena keburukan dan aib kami. Ampunlah kami, Ya Allah, dan ampuni dosa kedua orang tua kami serta seluruh kaum muslimin. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada baginda Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya. Amiin. [PurWD/voa-islam.com]

Tukang Jagal Dapat Jatah Kepala Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?


Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabantya.

Ada satu kebiasaan di suatu daerah, tukang jagal mendapat jatah kepala hewan kurban yang disembelihnya. Ini sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menyembelih dan mengurusi hewan kurban tersebut. bagaimana hukum memberikan jatah khusus kepala hewan kurban (biasanya sapi) kepada jagal?

Udhiyyah (menyembelih hewan kurban) merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pelakunya di tuntut ikhlas dalam ibadah yang digandengkan dengan shalat di dua ayat dalam Kitabullah tersebut. Karenanya, dia tidak boleh membisniskan dan menjual dari bagian hewan kurban yang disembelihnya.

قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبّ ٱلْعَـٰلَمِينَ

"Katakanlah: "Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. " (QS. Al-An'am: 162) [Lihat: Tuhfah al-Maudud: 65]

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Mudhohhi (orang yang berkurban) atau wakilnya (di antaranya panitia penyelenggaraan kurban) tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, tulang-tulang, dan bagian tubuh lainnya. Masuk di dalamnya menjadikan bagian dari hewan kurban sebagai upah untuk orang yang ikut mengurusi hewan kurbannya. Tukang jagal –dengan jasa jagalnya- mendapat upah tersendiri dari luar hewan kurban, yakni dari harta orang yang berkurban. Karena pekerjaan jagal adalah jasa yang berhak mendapat upah.

Jatah kepala hewan kurban bagi tukang jagal berkedudukan sebagai upahnya mengurusi hewan kurban. Menjadikan kepala hewan kurban sebagai upah tukang jagal itu seperti menjualnya. Hukumnya haram dan bisa membatalkan pahala kurban.

Adapun tukang jagal yang diberi dari bagian hewan kurban sebagai sedekah karena kefakirannya atau sebagai hadiah maka tidak mengapa. Ini dengan catatan tidak ada kesepakatan awal si jagal mendapat ini dan mendapat itu. Wallahu A’lam.

. . . Menjadikan kepala hewan kurban sebagai upah tukang jagal itu seperti menjualnya. Hukumnya haram dan bisa membatalkan pahala kurban . . .

Persoalan Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)

Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)

Kemudian Ali berkata,

نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)

Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."

Imam Nawawi menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."

Baca : Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid

Tidak Boleh Menjual, tapi Boleh Memakannya

Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat. Bahkan hukum asal dalam kurban, pengurban tidak boleh menikmati sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada.

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“. . dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Dalam praktek kurban Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam –sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas ­Radhiyallahu 'Anhuma­-, beliau member makan keluarganya dari sepertiganya, memberikan kepada tetanganya yang orang-orang fakir sepertiga, dan menyedekahkannya sepertiga.

Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya. [PurWD/voa-islam.com]

Jumat, 26 September 2014

Mengapa Surah At-Taubah Tanpa Basmalah?

KEUTAMAAN membaca nama Allah sebelum melakukan sesuatu tersebar di berbagai riwayat. Tapi seperti kita tahu, Surat At-Taubat dalam Al-Quran tidak dimulai dengan basmallah.

Ada beberapa pendapat soal ini.

Pertama, untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus melihat surat sebelumnya di dalam penyusunan ayat-ayat Al-Qur’an sekarang ini. Yaitu surat Al-Anfal. Berikut dua pendapat berkenaan dengan tiadanya “basmalah” dikaitkan dengan posisi surat.


Menurut Ubay bin Ka’ab, surat Al-Taubah tanpa basmalah karena ia didekatkan dengan surat Al-Anfal. Yang satu berkisah tentang orang-orang yang menepati janji dan kisah tentang perjanjian-perjanjian, sedangkan yang kedua bercerita tentang orang-orang yang melanggar janji. Pendapat kedua yang tidak sepenuhnya berbeda dari Utsman yang mengisahkan kemiripan cerita di antara kedua surat itu. Yang pertama orang yang terikat janji. Dan yang kedua (surat Al-Taubah) tentang orang-orang yang dilepaskan atas mereka janji.


Kedua, ada juga pendapat yang mengatakan, bahwa ayat itu turun untuk menunjukkan “lepasnya” perlindungan Allah dan Rasulnya dari orang-orang kafir dan musyrik. Dengan tiadanya perlindungan itu, maka dilarang bagi selain orang yang beriman untuk tawaf dan berputar di sekitar rumah Allah Swt.


Ketiga, pendapat berdasarkan riwayat dari beberapa sahabat. Hudzaifah di antaranya. Ia berkata: “Bagaimana mungkin ia disebut surat Al-Taubah? Ia lebih tepat disebut Surat azab.” Dari Said bin Jubair, ia berkata: aku bertanya pada Ibnu Abbas tentang surat Al-Taubah. Ibnu Abbas menjawab: “Itu surat yang menyingkap rahasia-rahasia. Tidak henti-hentinya ia turun, kecuali ada di antara rahasia kami yang diungkapnya. Sampai kami takut bahwa tiada (rahasia) yang tersisa dari seorang pun di antara kami. (semua keterangan di atas dinukil dari Tafsir Al-Tibyan, Syaikh Thusi, juz lima bagian surat Al-Taubah).


Berdasarkan keterangan-keterangan dari para sahabat itu, Surat Al-Taubah adalah Surat yang sangat ‘keras’. Ditujukan pada orang-orang kafir, tapi juga ditujukan pada sahabat-sahabat Nabi Saw. Konon, karena ‘keras’nya ayat-ayat di dalamnya, maka ia tidak diawali dengan nama Allah yang maha kasih maha sayang.


Meski Surat Al-Taubah tidak diawali dengan basmalah, dan manusia hanya mampu menangkap sedikit saja kemungkinan rahasianya, tetapi surat ini diakhiri dengan sangat indah. Setelah di awal berisi pelepasan, di tengah tersebar berbagai kecaman, di akhir surat itu dengan indah ditutup oleh sebuah ayat kebahagiaan. Ayat kasih sayang dan kerinduan.


“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu. Ia sangat menginginkan kamu bahagia. Amat belas kasihan lagi penyayang kepada orang-orang yang beriman. Bil mu’miniina raa`ufur rahiim”


“Jika mereka berpaling maka katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku; tiada Tuhan selain Dia. Hanya kepadaNya aku bertawakkal, dan Dialah Tuhan yang memiliki ‘Arasy yang agung.”




| Sumber : islampos.com


Kamis, 25 September 2014

Cara Mengganti Email Blog di blogger

Akun Gmail atau google account adalah id yang diperlukan untuk masuk ke blog, yang didapatkan dengan cara mendaftarkan Email terlebuh dahulu ke Gmail, agar bisa menggunakan layanan blogspot. Tanpa adanya akun Gmail, maka kita tidak bisa masuk ke blog. Jika kita lupa dengan password Gmail, maka kita masih memerlukan Email yang kita daftarkan ke Gmail untuk mendapatkan password yang baru. Password baru itu akan dikirimkan ke alamat Email kita. Maka dari itu, Email sangat penting untuk menjaga keamanan id Gmail yang digunakan untuk masuk ke blogspot.


Mengganti email blog dengan email yang baru, dengan alasan keamanan blog sudah tidak lagi aman karena email blog sudah banyak diketahui orang, atau kita tidak ingin email kita dibanjiri pesan masuk dari blogspot.. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara mengganti email blog yang lama, dengan email blog yang baru. Cara Mengganti Email Blog.

Ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Menambahkan Penulis Blog
  1. Login ke Blog. Dari halaman dasbor, pilih Setelan.
  2. Selanjutnya dibagian Dasar, lihat Izin Penulis Blog, klik + tambahkan penulis dan masukan alamat email baru. Seperti gambar dibawah ini
  3. Keterangan: Alamat email yang dimasukan, harus sudah punya akun Google, jika belum punya silakan daftar dulu akun google.
  4. Dan Klik Undang Penulis. Selanjutnya Logout dari Blospot.

Menerima pesan undangan sebagai penulis blog
  1. Sekarang, Buka Yahoo dan buka alamat email baru yang dimasukan tadi. 
  2. Selanjutnya buka Kotak masuk, dan buka pesan undangan penulis dari blog. seperti gambar dibawah ini.
  3. Klik “Terima Undangan” seperti gambar diatas. Maka akan terbuka halaman baru, Seperti gambar dibawah ini.
  4. Masuklah dengan akun Gmail (dari alamat email yang kita masukan tadi) Dan klik Terima undangan. Dan kamu akan masuk ke halaman blogger sebagai penulis.
  5. Sekarang, silakan logout dari blogger.


Merubah penulis menjadi admin blog
  1. Dan login ke blog dengan akun g'mail lama.
  2. Buka bagian setelan, maka akan ada 2 email, email lama sebagai admin, email baru sebagai penulis.
  3. Untuk mendapatkan akses keseluruhan blog. Maka email baru kita harus ubah dari penulis menjadi Admin. Seperti gambar dibawah ini.
  4. Setelah selesai. maka akan ada 2 Admin dalam satu blog. Sekarang hapus email lama dengan klik tanda X di email lama seperti gambar diatas. Selesai.
     
Sekarang untuk masuk ke Blog, kamu harus menggunakan Akun Gmail dari alamat email yang baru. Sedangkan Akun Gmail dari email lama tidak bisa lagi masuk dan menggunakan blog tersebut.

Jika ingin Akun Gmail dari email lama masih bisa menggunakan blog tersebut, biarkan saja blog menjadi 2 admin, atau email lama ubah menjadi penulis. Maka kita bisa masuk ke satu blog, menggunakan 2 alamat Akun Gmail. Semoga Bermanfaat.



Kamis, 18 September 2014

Pengertian btu pada AC

Pada saat ini memang tidak semua troble pada Hotel tidak bisa ditangani sendiri, dikarenakan oleh minimnya pengetahuan dan pengalaman. Waktu itu memperoleh trobel pada air conditioner atau AC yang tidak mau dingin, dengan "try of error" dalam hati bergumam apakah gas "freon" nya sudah habis.
sumber image : tietkiemnangluong.com
Daripada meraba-raba permasalahan semakin lama yang nantinya juga dituntut oleh target maintenance diputuskan oleh HRD untuk memanggil seorang service AC yang sudah kompeten di bidangnya. Dari sinilah saya rasa satu ilmu yang sederhana namun sangat bermanfaat saya dapat, yaitu mengetahui pengertian BTU pada AC dan Cara menghitung kebutuhan PK AC pada suatu ruangan.

Pengertian BTU pada AC
BTU (British Thermal Unit) adalah perhitungan suatu kebutuhan kapasitas pendingin (AC) untuk kebutuhan ruangan yang akan digunakan agar diperoleh hasil yang hemat dan optimal.
Cara menghitung kebutuhan kapasitas ac pada suatu ruangan.
Rumus kebutuhan (BTU)/h=(W x H x I x L x E)/60
Keterangan:
W  = lebar ruang dalam feet (kaki)
H  = tinggi ruang dalam feet (kaki)
I  = isikan angka 10 jika ruang
berinsulasi, berada di lantai bawah, atau berhimpit dengan ruang lain. Isikan angka 18 jika ruang di lantai atas atau tidakberinsulasi
L = panjang ruang dalam feet (kaki)
E = isikan angka 16 jika dinding terpanjang menghadap utara, 17 jika menghadap timur, 18 jika menghadap selatan, dan 20 jika menghadap barat.

#Ruang berukuran 5mx3m atau (16 kaki x 10 kaki), tidak berinsulasi, dinding panjang menghadap ke barat.
Kebutuhan BTU=(16 x 10 x 18 x 10 x 20) / 60 = 9.600 BTU. 

#Ruang berukuran 3mx3m atau (10kaki x 10kaki), ventilasi minim, berinsulasi, dinding menghadap utara.
Kebutuhan BTU=(10 x 10 x 10 x 10 x 16) / 60 = 2.666,6 BTU. 

Kapasitas AC yang umum di pasaran adalah berdasarkan daya listrik (PK/HP) atau kalau dapat digambarkan equivalen dengan kapasitas AC dalam BTU/h, yaitu sbb:

AC 0.5PK=+/- 5.000 BTU/h
AC 1PK=+/- 9.000 BTU/h
AC 1.5PK=+/- 12.000 BTU/h
AC 2PK=+/- 18.000 BTU





Sebagai contoh:
#Daya : 1/2 PK/HP Artinya : 1/2 Paard Kracht / Horse Power = 373 Watt (1 PK = 745,7 Watt).
Kapasitas Pendingin : 5000 BTU/h - 1,47 kW Artinya : Menunjukkan kecepatan kapasitas pendinginan ruangan = 5000 BTU (British Thermal Unit) per jam (kapasitasnya setara dengan 1470 Watt).
Demikian sedikit penjelasan dari tukangservice AC tersebut, pada awalnya sedikit bingung bila belum pernah menghitungnya, namun apabila dicermati sangatlah mudah. Semoga beruntung.



| Sumber : riancocolate